Sunday, August 7, 2011

Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Unnes atau akronim dari Universitas Negeri Semarang adalah perguruan tinggi negeri bekas IKIP Semarang yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk melaksanakan pendidikan akademik dan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu, teknologi, olah raga, seni, dan budaya.

UNNES telah berdiri sejak tahun 1965 di kota Semarang, kota tua yang merupakan ibu kota provinsi Jawa Tengah. Dengan tujuh fakultas dan satu program pascasarjana, saat ini UNNES mendidik tidak kurang dari 22.000 mahasiswa yang tersebar dalam jenjang program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana.

Sejarah perkembangan Universitas Negeri Semarang yang sebelumnya bernama IKIP Semarang telah dimulai dengan berdirinya berbagai lembaga pendidikan guru di atas SMTA. Lembaga-lembaga pendidikan guru tersebut adalah: Middelbaar Onderwijzer A Cursus (MO-A) dan Middelbaar Onderwijzer B Cursus (MO-B). Keduanya merupakan lembaga pendidikan yang disiapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang bertujuan untuk menyiapkan guru-guru SMTP dan SMTA. Kursus MO-A dan MO-B diselenggarakan di Semarang sampai dengan tahun 1950. Dengan Peraturan Pemerintah No. 41/1950, Kursus MO-A dijadikan Kursus B-I dan Kursus MO-B dijadikan Kursus B-II yang diselenggarakan sampai dengan tahun 1960.

Selanjutnya perkembangan Unnes dapat dilihat dari tahapan-tahapan sebagai berikut.

1. Periode 1960-1963: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Sekolah Tinggi Olahraga (STO)
Tanggal 1 Januari 1961, dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan, Pengajaran dab Kebudayaan No. 108487/S tanggal 27 Desember 1960, Kursus B-I dan Kursus B-II diintegrasikan ke dalam Universitas Diponegoro menjadi sebuah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada tahun 1963, Jurusan Pendidikan Jasmani yang semula bagian dari Kursus B-II dipisah menjadi Sekolah Tinggi Olahraga (STO) yang berdiri sendiri di bawah Departemen Olahraga. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Olahraga No.23 Tahun 1963 tanggal 19 April 1963.

2. Periode 1963-1965: Institut keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Yogyakarta cabang Semarang

Sementara FKIP Undip menjalankan program-program di dalam struktur Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), pada tahun 1962 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Pengajaran (PD&K) didirikan pula lembaga pendidikan guru yang baru, yaitu Instiut Pendidikan Guru (IPG) dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan FKIP. Untuk menghindari dualisme dalam pendiidkan guru tingkat pendidikan tinggi, Presiden RI dengan keputusan No. 1/1963 tanggal 3 Januari 1963, menyatukan FKIP dan IPG menjadi IKIP yang setara dengan universitas di dalam lingkungan Departemen PTIP. Atas dasar Keputusan Presiden tersebut, Menteri PTIP mendiirkan IKIP melalui Keputusan Menteri PTIP No. 55 tahun 1963 tanggal 22 Mei 1963. Sebagai tindak lanjutnya diterbitkanlah Keputusan Bersma Menteri PTIP dan Menteri PD&K No. 32 tahun 1964, tanggal 4 Mei 1964 tentang penyatuan FKIP dan IPG di Jakarta, Bandung, Malang dan Yogyakarta ke dalam IKIP. Dengan adanya penggabungan FKIP dan IPG menjadi IKIP, sementara FKIP Undip dan FKIP Undip Cabang SUrakarta dinilai belum dapat berdiri sendiri, maka keluarlah Keputusan Menteri PTIP No. 35 Tahun 1964 tanggal 4 Mei 1964 yang menetapkan: FKIP Undip menjadi IKIP Yogyakarta cabang Semarang dan FKIP Undip cabang Surakarta menjadi IKIP Yogyakarta cabang Surakarta.
3. Periode 1965-1999: IKIP Semarang
IKIP Yogyakarta cabang Semarabg berkembang dengan pesat. Agar perkembangannya lebih terarah pada masa mendatang, sambil menunggu Keputusan Presiden, Menteri PTIP menerbitkan Keputusan Menteri PTIP No. 40 tahun 1965 tanggal 8 Maret 1965, yang menetapkan IKIP Yogyakarta cabang Semarang menjadi IKIP Semarang yang terdiri dari Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni, dan Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta, dan Fakultas Keguruan Teknik. Selanjutnya berdirinya IKIP Semarang itu diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 271 tahun 1965 tanggal 14 September 1965.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 042/O/77 tanggal 22 Februari 1977 program pendidikan guru olahraga kembali lagi ke dalam induknya dalam wadah baru yang disebut Fakultas Keguruan Ilmu Keolahragaan (FKIK).
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 52/1982, IKIP Semarang memiliki enam fakultas yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, dan Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan.
4. Periode 1999-2007: Universitas Negeri Semarang (Unnes)
Dengan terbitnya Keputusan presiden Nomer 124 Tahun 1999 tentang perubahan IKIP Semarang, Bandung dan Medan menjadi universitas, IKIP Semarang kemudian bernama Universitas Negeri Semarang yang disingkat Unnes. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 278/O/1999 tentang organisasi dan tata kerja Unnes dan No. 255/O/2000 tengang statuta Unnes, nama-nama fakultas di lingkungan Unnes adalah: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, dan Program Pascasarjana.
Berdasarkan surat ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1850/D/T/2006, tanggal 6 Juni 2006 dan Surat Keputusan Rektor Unnes nomor 59/O/2006 tanggal 8 Juni 2006, berdirilah Fakultas Ekonomi (Swadaya) yang diresmikan pada tanggal 29 Juni 2006 oleh Rektor Unnes.
Berdasarkan surat ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. …/D/T/2007, tanggal … maka dibentuklah Fakultas Hukum Unnes yang diresmikan oleh Rektor Unnes pada tanggal 14 Desember 2007.

Dengan berdirinya dua fakultas baru tersebut, maka saat ini Unnes mengelola delapan fakultas dan satu program pascasarjana.

Makna Lambang
Wujud Lambang Universitas Negeri Semarang (UNNES) adalah :

1. Dasar Lambang merupakan siluet bunga teratai yang sedang mekar, berbentuk segilima beraturan, berwarna hitam dengan bingkai kuning emas, melambangkan filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup UNNES;
2. Enam mahkota bunga cempaka yang sedang mekar kuning emas, melambangkan fakultas sebagai pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni dan budaya yang kelak bermanfaat bagi kehidupan negara dan bangsa;
3. Bokor kencana berwarna kuning emas, melambangkan kampus UNNES sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni dan budaya.
4. Kepala putik bersusun tiga, berwarna putih melambangkan Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
5. Siluet Tugu Muda di bagian tengah adalah lambang Semarang, yaitu kota tempat kedudukan UNNES;
6. Tulisan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG berwarna putih melambangkan kesucian dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni dan budaya;
7. Tulisan UNNES berwarna merah melambangkan dinamika pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni dan budaya.

Warna pada lambang mempunyai arti:

1. Hitam berarti ketabahan dan keabadian;
2. Kuning emas berarti keluhuran budi;
3. Putih berarti kesucian;

Tujuan

* Universitas Negeri Semarang sebagai lembaga pendidikan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut: menyiapkan tenaga kependidikan dan nonkependidikan dengan memperhatikan jumlah, mutu, relevansi dan efektivitas; mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Adapun secara operasional, tujuan pendidikan di Unnes adalah: menyiapkan tenaga ahli dan profesional di bidang ilmu kependidikan dan nonkependidikan dengan memperhatikan mutu, relevansi, keefektifan, dan pemerataan; menyebarluaskan ilmu, teknologi, olahraga, seni, dan budaya; mengupayakan kemanfaatan ilmu, teknologi, olahraga, seni dan budaya, mendorong meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dan memperkaya serta melestarikan kebudayaan nasional; meningkatkan dukungan dana dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan dari sumber-sumber lain yang tidak mengikat; mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan toleransi terhadap perbedaan pendapat antar dosen dan sivitas akademika yang lain.

Related Articles:

0 comments:

Post a Comment