Pemerintah dalam hal ini Kemdiknas sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan ujian kesetaraan untuk tingkat pendidikan, seperti:
1. Kejar Paket A dapat mengikuti ujian kesetaraan SD
2. Kejar Paket B dapat mengikuti ujian kesetaraan SLTP
3. Kejar Paket C dapat mengikuti ujian kesetaraan SMU/SMK/MA
Terkait masalah Anda tersebut bisa mengulang di kelas tiga selama satu tahun atau mengikuti Kejar Paket C setara SMA yang hanya syaratnya siswa mengikuti pelajaran kelas selama tiga bulan. Untuk Kejar Paket C ini setahun diselenggarakan dua kali. Setiap peserta yang lulus berhak mendapat ijazah yang setara dengan pendidikan formalnya. Ijazah Kejar Paket C nilainya sama dengan ijazah SMA. Artinya, bisa untuk meneruskan sekolah maupun mencari pekerjaan. Selain itu bagi para pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai kelurahan, perangkat desa, dan lain sebagainya, bisa mengikuti ijazah Kejar Paket C setara SMA ini untuk penyesuaian golongan atau pangkat.
0 comments:
Post a Comment